Pasar Induk Beras Cipinang diawali dari gagasan untuk melakukan perbaikan dalam sistem pengadaan dan penyaluran beras serta pengendalian harga (buffer stock). PT. Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) ditetapkan sebagai pengelola tunggal Pasar Induk Beras Cipinang.
Tahun 1972
Melalui Akte Notaris No.46 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.39, pada tanggal 28 April 1972 secara resmi didirikan PT. Food Station Tjipinang Jaya.
Tahun 1974
SK Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.D.V-a.18/1/8/1974 tanggal 7 Maret 1974 tentang Pendirian Pasar Induk Beras Cipinang sebagai pusat perdagangan beras, gula, terigu, dan palawija atau jenis kacang-kacangan (termasuk kopi) beserta ketentuan kepengurusannya. SK Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.D.V-b.8/1/7/1974 tanggal 14 Maret 1974 tentang penunjukan Perusahaan Angkutan untuk melaksanakan angkutan beras, gula dan palawija dari pasar Induk Beras Cipinang Jakarta ke pasar-pasar dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tahun 1989
SK Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1539 tanggal 10 November 1989 tentang penyempurnaan ketentuan pengelolaan angkutan di Pasar Induk Sayur Mayur Kramat Jati dan Pasar Induk Cipinang.
Tahun 2014
PT. Food Staton Tjipinang Jaya ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara resmi pada akhir bulan April 2014 melalui Keputusan DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 tahun 2014.