Sekilas Tentang Food Station

Sebagai Perseroan PT. Food Station Tjipinang Jaya bergerak dalam bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan, dan pengangkutan bahan pangan (beras). Memiliki fungsi strategis sebagai pilar ketahanan pangan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sebagai pusat perdagangan beras & pangan pokok di DKI Jakarta yang mencakup antar daerah & antar pulau, serta menjadi instrument Pemerintah untuk  pengendalian harga beras di DKI Jakarta & menjadi acuan harga bagi pasar beras Nasional yang akan menggambarkan isu perberasan secara Nasional.

Syarat dan Ketentuan Menjadi Reseller Food Station

Tiap Reseller yang tertarik hanya perlu menyiapkan dokumen dibawah ini:

Untuk Badan Usaha: 

  1. KTP Direksi/Pengurus 
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Tanda Daftar Usaha Distributor (STDUD) / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Anggaran Dasar (Akta Pendirian dan atau perubahan Terakhir) beserta dengan SK Menteri & Akta Susunan Anggota Direksi terakhir
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Mengisi formulir pendaftaran melalui link : 
    (Klik Link Disini)

Untuk Perorangan:

  1. KTP Direksi/Pengurus 
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Tanda Daftar Usaha Distributor (STDUD) / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  5. Mengisi formulir pendaftaran melalui link : 
    (Klik Link Disini)

Untuk konfirmasi pengisian data dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
0821-1241-7281  – Customer Care (WhatsApp Only)