Kepala Badan Pangan Tegaskan Beras Premium Tak Kena PPN 12%

Jakarta

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menanggapi terkait beras premium dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan beras premium tidak masuk daftar barang yang kena PPN 12% tahun depan.

“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak,” kata Arief di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Menurut Arief, beras masuk dalam komoditas strategis sehingga tidak dikenakan PPN 12%. Apabila ada beras yang dikenakan PPN, Arief menyebut hanya beras khusus. Meski begitu, untuk penentuan jenis berasnya masih dalam tahap diskusi.

“Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada,” imbuh Arief.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga menanggapi terkait beras premium dikenakan PPN 12%. Budi mengatakan ada beberapa komoditas pangan yang tidak dikenakan PPN 12% tahun depan.

“Kemarin kan ada beberapa pengecualian kan kemarin,” kata Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai beras premium dikenakan PPN 12% tahun depan, Budi menjawab beras yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat bukan yang premium. “Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” tutur Budi.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7692256/kepala-badan-pangan-tegaskan-beras-premium-tak-kena-ppn-12